FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – KODIM 1605/BELU, Sebagai bentuk upaya pengamanan personil dan materil, sekaligus upaya pencegahan dan penekanan terjadinya pelanggaran serta kecelakaan berlalu lintas. Komando Distrik Militer 1605/Belu melalui melaksanakan pengecekan kelengkapan dan kelayakan kendaraan dinas maupun pribadi yang digunakan anggota.

Pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dilakukan Staf Intel Kodim 1605/Belu tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara bendera 17 bulan Mei 2024 di lapangan apel Makodim 1605/Belu, Kabupaten Belu NTT, Jumat (17/5/2024).

Pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan kendaraan meliputi kondisi fisik kendaraan seperti spion, lampu, plat nomor kendaraan, lampu sen, rem hingga kelengkapan surat-surat kendaraan harus lengkap seperti STNK kendaraan dinas, SIM C TNI dan KTA serta SIM Umum.

Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi mengatakan pengecekan kendaraan roda dua baik dinas maupun pribadi milik anggota ini merupakan upaya satuan dalam melakukan pengamanan personel dan materiil untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta pengecekan kelayakan kendaraan dinas dan pribadi yang digunakan anggota.

“Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor itu sangat penting sebagai pengaman saat kita berkendara. Oleh karena itu hari ini kita lakukan pengecekan untuk memeriksa semua kelengkapannya” ucap Dandim.

Lebih lanjut Dandim menegaskan bahwa pengecekan ini sangat penting oleh karna itu kepada setiap anggota wajib melengkapi seluruh kelengkapan administrasi kendaraan yang digunakan, selain itu saat berkendara juga harus senantiasa mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

“Terutama yang menggunakan kendaraan dinas, wajib lengkapi surat-suratnya karna ini merupakan inventaris dan harus dijaga serta dirawat sebaik mungkin” tandas Dandim.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.