FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H.,MH resmi Memberhentikan Tiga Kepala Desa Dari Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022.

Tiga Desa yang bermasalah yang diselesaikan di PTUN Kupang, hingga berakhir di PTUN Mataram Yakni; Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, dan Desa Laleten, Kecamatan Weliman, yang digantikan dengan tiga Pj.

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H. MH ketika dikonfirmasi di aula Kantor Bupati Usai Pelantikan, Senin (29/07 2024) Menjelaskan soal tiga Pj yang sdh mengambil sumpah jabatan “Sudah disumpah tolong kerjakan sumpah itu dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah tugas”

Lebih lanjut, Simon Nahak mengatakan ” kejadian di tiga desa dalam proses pilkades baru terjadi di kabupaten Malaka, bahkan di bagian Timor – NTT.

Ditambahkan SN, ” Sebagai Manusia, dan warga negara yang baik, kita harus taat hukum”

“Kita sebagai warga negara harus taat dan tidak boleh hadang – hadangi, ini yang perlu diluruskan. Apa lagi sudah di perkuat dengan rekomendasi dari Mendagri, kami tidak gegabah untuk mengambil sikap, tetapi sesuai dengan ketentuan” Tegas Simon Nahak.

Simon Nahak Menegaskan bahwa, Semua sudah melalui proses, sehingga Pj ber-tiga tugasnya kembali ke Desa adalah membuat keamanan dan kenyamanan dan ketertiban di Desa yang dipimpin.

Bupati SN juga berpesan ketika ada kesulitan segera koordinasi dengan Pimpinan Kadis dan Sekda serta Assisten lainnya.

“Tidak boleh mengambil sigap karena desakan atau tekanan dari pihak manapun, sebagai ASN harus netral” Tegasnya

Untuk diketahui, berikut tiga Pj. yang menjabat di tiga Desa yakni ;

1. Pj. kades Umatoos, Ferdinandus Seran.
2. Pj. kades Lorotolus, Loriana Lese.
3. Pj. Kades Laleten, Heny Antoneta Benu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.