FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 Tahun Anggaran 2024 Kodim 1605/Belu di wilayah Kabupaten Malaka resmi dibuka oleh Sekda Kabupaten Malaka Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, Rabu (24/7/2024).

Salah satu kegiatan yang menyita perhatian masyarakat dalam acara pembukaan TMMD 121 tahun 2024 yakni kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako, pengobatan gratis, pasar murah dan imunisasi PIN Polio.

Antusiasme warga cukup tinggi, hal itu terlihat dari banyaknya warga yang berbondong-bondong mengantri untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis maupun membeli kebutuhan sembako dengan harga terjangkau di acara bakti sosial tersebut.

Dandim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi,S.T menuturkan, kegiatan baksos ini dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu yang mengalami kendala biaya untuk memeriksa kesehatan diri mereka maupun kebutuhan akan sembako.

“Kegiatan bakti sosial ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Malaka, khususnya warga Desa yang menjadi sasaran TMMD kali ini ucap Dandim.

Dandim Suhardi menjelaskan, dengan adanya kegiatan bakti sosial dalam kegiatan pembukaan TMMD ini merupakan salah satu wujud nyata dari TNI manunggal dengan rakyat.

“Melalui kegiatan baksos ini kita ingin meningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat” pungkas Dandim.

Imelda salah seorang warga Desa yang terlihat ikut mengantri di stand pasar murah mengungkapkan ucapan syukurnya karena dengan kegiatan TMMD ini bisa menghadirkan pasar murah dengan harga terjangkau.

“Terimakasih kepada Bapak TNI karena di acara pembukaan TMMD ini kami bisa membeli berbagai kebutuhan sembako karena harganya yang sangat murah dari biasanya” ungkap dia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.