OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 20 Juli 2023

Bupati Kupang Korinus Masneno melakukan penanaman secara simbolis tanaman hortikultura dan penebaran ikan air tawar di lahan seluas 1 hektar kerjasama Pemerintah Desa Kiuoni bersama petani milenial Kabupaten Kupang yang tergabung dalam komunitas Beta Petani, berlokasi tidak jauh dari Gereja GMIT Salem Saijaob Desa Kiuoni Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Kamis, (20/7/2023).

Bupati Masneno saat melakukan penanaman tanaman hortikultura menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Kiuoni, Dedy Suan bersama masyarakat Kiuoni yang telah berkerja sama membangun kegiatan pertanian masyarakat dengan baik.

Bukan hanya itu, orang nomor satu di Kabupaten Kupang tersebut memuji terobosan Kades memanfaatkan dana desa untuk kegiatan memajukan masyarakatnya, dimana untuk membuat kebun tani ini sudah menganggarkan Rp.157 juta lebih dari Dana Desa yang diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, berupa ketersediaan tanaman hortikultura dan kolam ikan air tawar, serta sarana pendukung lainnya.

Bahkan ia bersyukur bahwa di lahan yang ditanami pisang cavendish, lombok, terung, tomat serta budidaya ikan air tawar jenis Nila dan Lele ini, dalam penerapannya tidak mengalami kesulitan air, sebab menggunakan sistem irigasi tetes. Melalui sistem irigasi tetes yang diterapkan pada lahan ini, Bupati katakan sangat efisien dalam produktivitasnya.

Kepada petani milenial Kabupaten Kupang dari komunitas Beta Petani, Bupati ucapkan terima kasih atas inovasinya dalam rangka pemberdayaan petani secara profesional di sektor pertanian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.