MALAKA, faktahukumntt.com – 1 Mei 2023
“Saya atas nama pribadi bersama keluarga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum saudara, anak Kendy Apdodis Nahak”
Demikian ungkap Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H, saat melayat ke rumah duka korban penembakan orang tidak dikenal (OTK) pada Senin, 1 Mei 2023.
Bupati SN menekankan, terkait kejadian ini pertama yang perlu dilihat yaitu soal disiplin dan komunikasi.
Menurutnya, belajar ilmu bela diri harus memakai Ilmu Padi, sehingga ada istilah; Padi semakin berisi semakin menunduk. Pasalnya, Bela diri manapun di dunia ini bukan untuk ajang mencari musuh namun mencari teman dan semata-mata untuk berolahraga.
“Kalau kita mau hidup aman dalam keluarga maka jadilah polisi untuk diri sendiri juga untuk keluarga, agar tidak lalai dalam membentengi diri sendiri. Terkait kejadian ini, saya selaku Ketua KONI Kabupaten Malaka akan segera mengumpulkan semua oraganisasi bela diri untuk dilakukan evaluasi”, imbuhnya.
Lanjut, kata Bupati Simon, pada intinya Pihak Keamanan dari polres Malaka tentu akan terus bekerja secara profesional, tepat dan terukur agar menuntaskan kasus ini. Dan dalam penegakan Hukum, pihak kepolisian tidak bisa dipaksa atau ditekan untuk cepat, karena polisi harus menangani dengan hati-hati dan butuh waktu, berdasarkan UUD yang berlaku salah satunya yaitu melalui autopsi.
“Saya berharap kepada keluarga korban agar tetap kuat, sabar dan terus berdoa karena tidak ada kejahatan yang disembunyikan di dunia ini, sehingga cepat atau lambat kejadian ini akan segera terungkap”, tegasnya
Bupati SN, juga menambahkan kepada ketua PSHT Kabupaten Malaka agar melakukan evaluasi jadwal latihan PSHT, dan diharapkan untuk bisa kendalikan anggota organiasasi, sehingga tidak ada lagi riak-riak apapun atau kejadian, sehingga Pihak Keamanan (Polres Malaka) bisa fokus atas kejadian yg sudah terjadi. Semua kegiatan apapun dalam hal ini latihan bela diri untuk tetap bersurat kepada pihak keamanan.
“Saya minta kepada Ketua organisasi dan anggota agar melihat kembali Anggran Dasar, Anggaran Rumah Tangga organisasi apakah ada peraturan seperti yang sudah dilaksanakan oleh organisasi salah satunya latihan dimalam hari. Dan saya menegaskan untuk kedepannya dilakukan latihan bela diri itu di sore hari dan itu wajib”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo ,S.H.,SIK, menyampaikan atasnama Polres Malaka turut berduka cita atas meninggalnya anak, saudara kita Kendy Afdodis Nahak.
Pihak Polres telah merespon tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan pihak kepolisian akan bekerja secara profesional.
“Saya mengharapkan kepada keluarga Almarhum untuk memberikan waktu kepada kami guna mengungkap kasus ini”,kata kapores malaka.
Kapolres Rudy membeberkan bahwasanya dari semua keterangan saksi yang diberikan selalu berubah-ubah, akan tetapi tidak menjadi alasan bagi kami untuk mengukap kasus ini dan tentunya kami akan bekerja secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku salah satunya korban harus di Autopsi.
“Dari forum ini, kami menghimbau kepada pihak organisasi bela diri untuk menghentikan semua latihan apalagi latihan di malam hari.
Kami juga menghimbau agar setiap kejadian apapun yang akan berdampak pada tindak pidana agar segera laporkan kepada pihak keamanan di Polsek terdekat atau Polres Malaka”,tegasnya.
Kepada Ketua organisasi, kata Kapolres Rudy, perlu melakukan fungsi kontrol dan harus tegas dalam memimpin organisasi, dan segera membenahi semuanya dengan berkaca dari kasus ini dan juga kasus sebelumya yang melibakan organisasi.
Diharapkan juga memberikan pemahaman, pengertian kepada anggota organisasi agar tidak merusak nama organiasi karena satu kejadian apapun itu akan merusak semua prestasi yang sudah diraih oleh organisasi sehingga perlu di evaluasi.
Kepada orang tua agar mengontrol anaknya yang ikut latihan apalagi di malam hari. apalagi anak harus belajar dan beristrahat karena besoknya harus bersekolah.
Pada intinya pihak keamanan (Polres Malaka) akan bekerja secara profesional dan tidak memihak kepada pihak atau oraganisasi manapun”,pungkas Kapolres Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.