Proses damai yang diinisiasi oleh Bupati SN berhasil membawa kedua belah pihak dalam sengketa menuju kesepakatan.

Dalam waktu singkat, tepat 1×24 jam, konflik lahan yang membelah Desa Naas dapat diselesaikan.

Masyarakat setempat memberikan apresiasi atas langkah bijaksana Bupati SN yang tidak hanya mendengarkan aspirasi warga Desa Naas tetapi juga secara efektif menjalankan pendekatan dialogis untuk meredam konflik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.