FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Gabriel Nahak, Warga Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan akhirnya melaporkan oknum wartawan harianteks.com atas pemberitaan yang menuduhnya sebagai ‘Mafia tanah’ di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur.
Ditemui tim media ini, Sabtu, 29/06/2024, Gabriel Nahak mengatakan “Dirinya terpaksa mengadukan oknum wartawan harianteks.com, berinisial YK karena menuduhnya sebagai Mafia tanah di Desa Sanleo. Padahal lanjutnya, dirinya terlibat dalam masalah tanah itu karena tanah yang menjadi masalah adalah tanah mantunya sendiri, Elisabeth Mako. Sehingga sebagai anak mantu yang mengerti persoalan tanah tersebut, dirinya mesti turut membantu mantunya.
“Tanah yang dipersoalkan itu milik mantu saya, namanya Elisabeth Mako. Kami membuat pengaduan karena Hildegardis Luruk membuat patok tanah masuk ke tanah miliknya Elisabeth Mako. Saya terlibat dalam urusan ini sebagai anak mantu, lalu saya dituduh Mafia tanah?. Ini kan tuduhan yang tidak ada dasarnya.” Ujar Gab, begitu sapaannya.
Diberitakan sebelumnya oleh media online harianteks.com dengan judul “Gabriel Nahak selalu menghalangi pers dalam menjalankan tugas”. Dalam paragraf terakhir menulis “oleh karena wartawan patut mencurigai bahwa saudara Gabriel Nahak adalah oknum Mafia tanah.. ”
“Tuduhan itu selain melaui berita, juga ada bukti chat yang menuduh saya sebagai oknum Mafia tanah, lalu oknum wartawan tersebut juga memuat foto saya dalam pemberitaan tanpa ijin dari saya, karena itu saya melaporkannya sebagai pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU ITE.” Urainya.
Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera memanggil oknum wartawan YK dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan aparat penegak hukum pasca laporan polisi yang dibuatnya. (RK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.