FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Atambua yang meliputi tiga Wilayah yakni, Belu – TTU – Malaka yang dibawah kepemimpinan Melkianus Conterius Seran, S.H.M.H akan turun ke pelosok pelosok guna mengaktualisasikan program kerja organisasi PERADI yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H.M.H pada saat memimpin rapat internal pengurus DPC, di Atambua, Sabtu (4/5/2024).

Program Peradi Entered The Village (Peradi masuk desa) bagi masyarakat kecil melalui penyuluhan hukum dan membuka konsultasi hukum gratis kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan tentu yang paling penting membantu mayarakat pencari keadilan dalam mengatasi masalah-masalah hukum yang dihadapinya, Imbuh Ketua DPC.

Magister hukum itu kemudian mengatakan dengan tegas dihadapan pengurus yang hadir, bawasanya, Kemandirian, independensi dan kebebasan yang dimiliki oleh advokat, harus tetap terjaga dan diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing advokat dalam menjalankan profesinya dipayungi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.