FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Atambua menyerahkan santunan kematian (dukacita) Alm. Adrianus Magnus Kobesi, S.H, kepada ahli waris, Sabtu (4/5/2024) bertempat di Hangout Resto, Atambua Plaza.

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran,S.H.M.H dalam sambutannya mengungkapkan isi hatinya terhadap sosok alm.

Penandatanganan Berita Cara Penyerahan Santunan Kematian Alm. Adrianus M. Kobesi, SH. (doc, FaktaHukumntt. (Bara)

Alm adalah bagian dari PERADI Atambua, Ia merupakan anggota PERADI, rekan sejawat yang bekerja secara aktif dan profesional sehingga sudah sepantasnya kita memberikan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian PERADI terhadap beliau (Alm.)

Pengacara ternama tapal batas RI-RDTL ini juga mengungkapkan bawasanya Alm adalah anggota PERADI yang aktif dan patut diapresiasi, dan pemberian dan penyerahan santunan ini menunjuk pada Surat Edaran PERADI Nomor : 238/DPN/PERADI/VII/2022′ tentang klaim Asuransi kematian Anggota PERADI dan Surat Ketua DPC PERADI Atambua Nomor : 06/DPC/PERADI.ATB/III/2024 tentang pengajuan klaim asuransi atas nama Advokat Adrianus Magnus Kobesi, S. H. dengan NIA : 00.12983.