FAKTAHUKUMNTT.Com – Aktivis PMKRI Yogyakarta kembali membuka suara tentang kasus kekerasan sek**al terhadap anak di Desa forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Dugaan pidana persetubuhan terhadap anak di desa forekmodok kecamatan weliman Kabupaten Malaka yang terlapornya adalah ayah angkat dari korban tersebut harusnya polisi sudah kembali lakukan sidik ulang agar segera tangkap dan tahan kembali tersangkanya.

Ketika dikonfirmasi media ini Melalui pesan whatsappnya, kamis (19/12/2024) Afon mengatakan, Ya, Seharusnya sudah diproses kembali oleh polres malaka. Silahkan teman – teman pers konfirmasi juga ke polres Malaka, bagaimna progres sidik ulangnya? Tanya aktivis PMKRI ini,.

lanjutnya, Walaupun terlapor yang merupakan ayah angkat korban telah memenangkan praperadilan namun praperadilan tidak menghapus perbuatan kejinya itu. Negara seolah kalah dengan pelaku kriminal ? Tidak boleh, negara jangan kalah dengan pelaku kejahatan apalagi kejahatan merusak generasi bangsa. Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu merusak mental, psikologi generasi bangsa. Urai Afon Nahak.

Sehingga Kapolres Malaka Segera tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sambungnya.

Afon juga mangatakan Sprindik itu diatur dalam norma tersendiri yaitu perma no 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 itu dan putusan MK Nonor 42/PUU-XV/2017 sehingga tidak perlu harus ada amar putusan dalam putusan praperadilan untuk mengeluarkan sprindik baru, itu kewenangan penyidik, jadi kalau ada yang mangatakan sprindik harus melalui amar putusan maka orang tersebut gagal paham alias tidak memahami secara utuh substansi praperadilan itu apa dan sidang perkara pokok itu apa.

Aktivis PMRI Fransiskus Afondi Nahak, S.H secara tegas menyatakan Aparat hukum harus bertindak tegas untuk melindungi hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.