MALAKA, FaktahukumNTT.com – 16 Oktober 2023
Masyarakat di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikejutkan dengan dugaan skandal yang melibatkan Kornelis Kiik, yang juga dikenal sebagai bapak kecil Wakil Bupati Malaka dan Kepala Sekolah di SDI Efudini.
Dugaan tersebut mencakup kehamilan oknum guru di sekolah tersebut, Meliana Muti Hane, sebagaimana disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat (enggan menyebutkan namanya) kepada awak media, sekaligus membenarkan pelaku kerabat Wakil Bupati Malaka.
Skandal ini terungkap setelah Kesatuan Adat Masyarakat Bani-Bani Lo Kufeu mengajukan surat pengaduan kepada Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. Surat ini juga diteruskan kepada berbagai pihak termasuk kepada awak media pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh 14 perwakilan Masyarakat Adat Bani-Bani, termasuk keluarga korban, suami korban, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam surat tersebut, masyarakat mengungkap sembilan poin yang meminta tindakan tegas dari Bupati Malaka:
Sembilan point tersebut antara lain;
Pertama, Oknum Kornelis Kiik telah merusak dan mengganggu keluarga Ibu Meliana Muti Hane dengan mengahimilinya. Bahkan dirinya mengancam apabila sampai hamil dan memiliki anak maka korban tidak diangkat menjadi ASN. Hal ini dibuktikan oknum tersebut melakukan denda adat kepada suami korban dan membuat surat pernyataan.
Kedua, Oknum tersebut memiliki istri sah serta secara tahu dan mau serta melakukan hubungan suami istri sampai memiliki anak dengan korban. Padahal korban adalah bawahannya sendiri yang seharusnya dijaga dan dilindungi bukan dihamili.
Ketiga, Bahwa sampai detik ini oknum kepala sekolah berlagak seolah-olah tidak pernah bersalah dengan menjalankan roda pemerintahan seperti biasa, tanpa bersalah secara adat untuk keluarga suku korban maupun sekolah
Keempat, Bahwa oknum kepala sekolah tersebut apabila dibiarkan maka akan membias pada orang lain, bahkan bisa saja akan ada korban guru lainnya yang adalah bawahannya atau murid SDI Efudini.
Kelima, Bahwa oknum tersebut telah merusak nama baik gereja dan masyarakat adat setempat yang perlu ditindak sesuai aturan disiplin PNS
Keenam, Jika oknum kepala sekolah tersebut tetap menjabat, maka kami masyarakat akan menutup sekolah tersebut secara paksa untuk sementara waktu sampai oknum tersebut ditindak secara hukum displin PNS.
Ketuju, Suami korban juga mendesak Bupati Malaka untuk menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku sebab telah menghancurkan keluarganya serta membuat surat pernyataan kesepakatan palsu dengan meniru tanda tangan suami korban.
Kedelapan, Mendesak Bupati Malaka untuk menurunkan oknum tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat dan menindak tegas pelaku seberat-beratnya.
Kesembilan, Selain itu, oknum kepala sekolah juga sudah menjual 13 pohon jati milik sekolah dengan harga Rp 18 juta tanpa diketahui pemanfaatannya.
Kasus ini memicu kekhawatiran serius dalam masyarakat adat setempat dan memunculkan permintaan tegas agar pihak berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi situasi ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.