FAKTAHUKUMNTT.Com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Malaka Cabang Belu mendukung Kepolisian Resor Malaka dalam mengusut terduga pelaku pembunuhan di dusun Laensukaer, Desa Seserai, kecamatan Wewiku.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK), Agustinus Angki Seran, kepada media, senin (16/12/2024) mengatakan bahwa kami memberi dukungan penuh terhadap APH, dalam hal ini Polres Malaka untuk segera mengusut tuntas dan menangkap seluruh terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Wewiku pada 6 Desember lalu.
Dalam keterangannya itu menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis tersebut. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Tidak ada satu pun terduga pelaku yang boleh lolos dari jeratan hukum,” tegas Bung Angki sapaan akrabnya.
Bung Angki juga menambahkan bahwa GMNI Cabang Belu, DPK Malaka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Kami berharap penangkapan satu pelaku tidak membuat proses hukum berhenti di tengah jalan. Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.
Ketua DPK berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang,” pungkas Bung Angki.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas demi menghindari terjadinya konflik ataupun hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Senada dengan Ketua DPK Malaka – GMNI Cabang Belu, Toni Nahak, anak korban, juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang menimpa keluarganya. “Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ungkap Toni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.