MALAKA, FaktahukumNTT.com – 19 Oktober 2023
Salah seorang alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang kefamenanu dikeroyok beberapa kelompok pemuda tidak dikenal.
Tindakan kriminal tersebut, terjadi pada rabu (18/10/2023), saat korban hendak ke pasar untuk membeli kue karna merasa lapar.
Berdasarkan kronologis singkat yang disampaikan korban atas nama Kondradus Yohanes Bria (28), yang adalah salah satu anggota penyelenggara pemilu pada tingkatan panitia pengawas kelurahan/Desa (PKD) Weseben, Kecamatan Wewiku.
Selain GMNI, Arjun (Korban) juga sebagai mantan ketua GEMMA Kefamenanu periode 2020/2021.
Merespon hal itu, Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Kabupaten Malaka, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu, Agustinus Angki Seran, angkat bicara.
Angki mendesak Polres Malaka melalui Polsek Weliman untuk segera menangkap pelaku yang mengeroyok Kondradus Yohanes Bria, yang adalah kader GMNI Kefamenanu.
Karna secara organisatoris setiap anggota maupun alumni berhak mendapatkan perlindungan dari Organisasi. Apalagi, lanjutnya sementara korban berprofesi sebagai panitia pengawas Pemilu di tingkat Desa tentunya dengan kejadian ini akan berpengaruh pada kinerja korban selaku panitia pengawas pemilu di tingkat desa.
Oleh karena itu secara kelembagaan kita mendesak Kapolres Malaka melalui Polsek Weliman untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan dan di adili sesuai dengan hukum yang berlaku di bangsa ini, tandas Ketua DPK
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, apalagi pada warga negara yang sementara menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Pihak kepolisian sektor Weliman tidak boleh kalah dengan preman, hukum harus ditegakan siapapun dia, sambung Angki Seran.
Kami, DPK MALAKA, GMNI Cabang Belu tidak akan tinggal diam jika proses penangkapan berjalan lamban, kami akan bersurat ke GMNI – Se Indonesia untuk menyikapi hal ini jika aparat penegak hukum lamban dalam penanganan kasus kriminal seperti ini, ungkapnya.
Kasus seperti sering terjadi, kadang masyarakat pengguna jalan juga merasa sangat cemas, maka itu, kami mendesak pihak kepolisian agar secepat mungkin membekukan para pelaku agar ada efek jera bagi para pelaku tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.