KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 19 Oktober 2023

Baru-baru ini terjadi kasus pengeroyokan dari beberapa anak muda di pasar tradisional, Besitaek, Desa Umalawain terhadap Kondradus Yohanes Bria yang adalah mantan ketua GEMMA Kefamenanu periode 2020/2021, Rabu (18/10/2023).

Di Beritakan FaktahukumNTT sebelumnya, Arjun (korban) juga sebagai panitia kelurahan/Desa (PKD) pada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Wewiku, Bawaslu Kabupaten Malaka.

Disampaikan Arjun, Ia hendak ke Sekretariat Panwascam untuk mengumpulkan DPTb dan DPK, namun karna merasa lapar, dirinya pergi ke pasar untuk membeli kue.

Sesampainya dipasar, dia (Korban) masuk kedalam pasar, tidak berselang lama Arjun keluar menuju motornya yang ia parkir di samping jalan raya, namun belum sampai ke kendaraan miliknya, Arjun sudah di hadang dari belakang oleh anak muda yang dirinya juga tidak kenal, tepat di kapala bagian belakangbelakang dengan sebuah double stick.

Setelah itu, tindakan pengeroyokanpun terjadi, Arjun di pukuli dari sisi kiri dan kanan, kemudian, kata arjun, empat (4) pemuda lainya melayangkan double stick persis di pukulan pertama tadi hingga membuatnya jatuh tersungkur.

Persoalan inipun kemudian memantik banyak reaksi dari beberapa kelompok aktivis gerakan, salah satunya adalah Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu.

Patrisius Lelo, Ketua Umum GEMMA Kefamenanu saat di konfirmasi FAKTAHUKUM.NTT mengatakan “Kita mendukung langkah hukum dari pihak kepolisian yang sudah memperoleh laporan dari korban” Sehingga para pelaku dapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Dia (Korban) adalah penyelenggara pemilu, sekarang kondisinya tidak menjamin untuk melaksanakan tugasnya yang sementara pesta demokrasi sudah diambang pintu.

“Bagaimanapun Arjun (Korban) harus dilindungi secara organisatoris dan juga sebagai warga Negara, Ia berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Patris yang akrab disapa.

“Kita mendukung aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Malaka agar mengusut tuntas dan para pelaku bisa diproses hukum agar ada efek jera. Sehingga ke depan tidak memicu kepanikan masyarakat saat ke pasar tersebut,” tambah lelo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.