FAKTAHUKUMNTT.Com, KEFAMENANU – mencuat bahwa polres malaka dinilai tidak serius dalam menangani persoalan penikaman terhadap salah satu masyarakat Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Condradus Virginio Klau, yang sudah hampir dua (2) bulan belum ada tanda – tanda penyidikan.
Menanggapi kinerja polres Malaka yang dinilai lamban, GEMMA Kefamenanu angkat bicara.
Ketua GEMMA Kefamenanu, Wilfridus Bere, kepada FAKTAHUKUMNTT.com, minggu, (30/05/2024), Mengatakan ” Polres adalah salah satu institusi hukum yang harus mengayomi masyarakatnya, termasuk memberikan keadilan bagi warganya dalam pengusutan segala persoalan, termasuk persoalan penikaman terhadap salah satu Alumni GEMMA Kefamenanu, Condradus Virginia Klau, yang sudah tersebar di beberapa media online.
“Saya sebagai ketua umum GEMMA mempertanyakan kasus penikaman terhadap salah satu alumni Gerakan Mahasiswa Malaka Kefamenanu “Saudara Eros” yang terjadi pada tanggal 12 mei 2024 malam, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisan, tetapi sampai hari ini tidak ada titik terang terkait kasus tersebut”, Beber Fendi
GEMMA merasa kecewa dengan sikap apatis yang dipertontonkan institusi kepolisian resor malaka yang sangat lamban dan tidak serius dalam menangani persoalan ini. Oleh karnanya, lanjut Fendi, GEMMA Kefamenanu menilai kinerja polres malaka lamban dan tidak profesional.
“Kita, GEMMA Kefamenanu minta agar kasus ini segera dilanjutkan dan usut tuntas siapa pelakunya karena jika pihak kepolisian tidak bertindak cepat maka hal yang sama akan terus terjadi dimana-mana, dan kredibilitas dan profesionalitas polres malaka dipertanyakan.
Kasus ini sudah dua bulan namun masih belum terungkap para pelaku, oleh karna itu, GEMMA minta supaya Polres menunjukkan keberpihakan serius memberikan keadilan terhadap korban.
Ketua Umum GEMMA Kefamenanu tersebut, memberikan ultimatum kepada Polres Malaka, akan banjiri halaman polres Malaka dengan massa jika polres masih apatis dan lamban dalam proses penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.