Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Malaka menilai bahwa kekerasan sek**al terhadap anak dan perempuan di kabupaten malaka kini semakin Marak dan menghebohkan jagat maya, oleh karena itu GMNI yang senantiasa mengawal Pancasila di beranda perbatasan untuk dapat terwujudnya nilai keadilan sosial maka GMNI berkewajiban untuk mengawal setiap kasus kekerasan terhadap dan perempuan.
Mereka menyoroti bahwa ‘Proses praperadilan tidak menutup kemungkinan bagi penyidik Polres Malaka untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Penyidik masih dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sesuai dengan aturan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.