Selain itu, peristiwa / perbuatan yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak bukan pada tahapan Pelaksanaan Kontrak dan tahapan Serah Terima Pekerjaan, yang bukan kewenangan Terdakwa PKTM sebagaimana ditentukan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa perbuatan / keputusan Terdakwa PKTM selaku PPK dalam melaksanakan Kontrak telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila ada tindakan atau keputusan Terdakwa PKTM merugikan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) dapat mengajukan pembatalan atas penyalagunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa dengan demikian, Unsur “Menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Tim PH juga menjelaskan, dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara Jaksa Penuntut Umum, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengurai Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Saksi Dr. Lucia dan Saksi Johansyah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.