Saksi Dr Lucia dan Saksi Johansyah tidak didakwa bersama-sama dalam perkara.
Saksi Johansyah baru diketahui dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 08 Maret 2023.
Bahwa Terdakwa PKTM didakwa sebagai “Turut Serta Melakukan” namun tidak ada Pelaku Materiil sebagai sub unsur “Yang Melakukan” atau pelaku yang lain dalam perkara ini. Oleh karena itu, Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Mengenai Unsur Pembayaran Uang Pengganti, Tim PH menjelaskan bahwa Cacat Mutu dan Denda Keterlambatan adalah kewajiban dan tanggungjawab dari Penyedia Jasa Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Ciremai, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 78 ayat (3) huruf (f) jo. ayat (5) huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
TIM PH mengungkapjan, Terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 1 pun dari CV. Lembah Ciremai. “Tidak ada sedikit pun atau tidak ada 1 (satu) rupiah pun, Terdakwa PKTM ikut menikmati apa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kerugian negara,” tegas Tim PH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.