Menurut Tim PH, pembayaran uang penganti adalah pidana tambahan bersifat fakultatif sehingga bergantung siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut. Teori Dualistis memisahkan perbuatan pidana dengan pertanggungjawab pidana. Oleh karenanya, pidana tambahan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenakan denda keterlambatan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari CV. Lembah Ciremai dikenakan kepada Terdakwa PKTM adalah Tidak Tepat/Tidak Patut/Tidak Adil.
Bahwa dengan demikian, Unsur “Pembayaran Uang Pengganti” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. (FH/tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.