1. Menyatakan Terdakwa PKTM, tidak terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
2. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa PKTM lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
3. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 466.545.534,- (empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa PKTM dari Rumah Tahanan Negara seketika pada saat putusan ini dibacakan;
5. Memulihkan dan merehabilitasi hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.