Selanjutnya, menurut Tim PH, Sifat Perbuatan Melawan Hukum Terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara JPU, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:
Pada tanggal 10 Maret 2020, dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, dengan catatan dalam Berita Hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan item-item pekerjaan yang belum dikerjakan dan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga dilakukan perbaikan oleh CV. Lembah Ciremai pada Masa Pemeliharaan.
Pada masa pemeliharaan selama 1 (satu) tahun sampai tanggal 10 Maret 2021, namun CV. Lembah Ciremai belum mulai melakukan perbaikan Puskesmas Balauring dan Wairiang dengan alasan Terdakwa PKTM selaku PPK belum mencairkan pembayaran Puskesmas Balauring dan Wairiang di sebesar 20% atau sekitar Rp 2 M. Namun Terdakwa selaku PPK akan melakukan pembayaran sisa anggaran sekaligus baik Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas Balauring di Wowon, setelah CV. Lembah Ciremai menjalankan kewajiban untuk memperbaiki Puskesmas Wairiang dan Puskesmas Balauring.
Walaupun masih Sengketa Kontrak mengenai hak dan kewajiban para pihak, tiba-tiba Aparat Penegak Hukum, Jaksa melakukan penyidikan pada tanggal 21 Juli 2021.
Pada tanggal 02 Oktober 2021, Tim Politeknik negeri Kupang didatangkan oleh Jaksa Penyidik ke Lembata, memeriksa objek Puskesmas Balauring dan Wairiang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.