Pada tanggal 16 November 2021, dikarenakan Terdakwa masih menahan atau tidak melakukan pembayaran sisa anggaran kedua Puskesmas tersebut, maka Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya menyegel Puskesmas Wairiang di Bean sehingga Puskesmas tidak dapat digunakan untuk pelayanan Kesehatan masyarakat.
Dan Kuasa Direktur CV. Lembah Ciremai, Bambang Ismaya melaporkan dugaan penipuan atas nama Sdr. PKTM selaku PPK di Polres Lembata pada tanggal 29 November 2021. Kasus tersebut dihentikan oleh Penyidik Polres Lembata karena kasus tersebut merupakan Sengketa Wanprestasi Kontrak, ranah hukum perdata.
Penyelesaian Sengketa Kontrak antara Pihak I (PPK) dan Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengenai HAK CV. Lembah Ciremai berupa pembayaran sisa anggaran oleh PPK dikurangi kewajiban berupa kekurangan pekerjaan atau tidak layak dibayarkan (Cacat Mutu) dan Denda Keterlambatan dari CV. Lembah Ciremai, akhirnya diselesaikan melalui Pengadilan, dimana Pihak II (CV. Lembah Ciremai) mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Lembata dengan Perkara Nomor: 20/PDT-G/2022/PN.LBT tanggal 02 Agustus 2022.
Proses persidangan Gugatan Wanprestasi, Terdakwa sebagai Tergugat III, sempat mengikuti sampai persidangan mediasi. Namun setelah agenda Sidang Mediasi dinyatakan gagal sehingga dilanjutkan persidangan pokok perkara, Sdr. PKTM, tiba-tiba ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penyidik pada tanggal 22 September 2022.
Walaupun Aparat Penegak Hukum, Polres Lembata sudah menghentikan penyidikan karena masih ranah sengketa perdata, Namun Aparat Penegak Hukum, Jaksa tetap bersikeras menyelesaikan kerugian negara secara tindak pidana korupsi, yang seharusnya dalam perkara tersebut Jaksa seharusnya menurut hukum dapat bertindak sebagai Pengacara Negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.