Hal itu buntut penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres TTU yang hanya sebanyak 1 orang atau tersangka tunggal. Padahal, Yan Bano yang menjadi korban saat acara pesta nikah di Desa Nian, Kecamatan Miomafo pada 23/10/2024 itu dikeroyok oleh sejumlah pemuda hingga meninggal dunia usai dilarikan ke RS.
“Penetapan TSK tunggal tidak memenuhi rasa adil bagi kami keluarga karena saya sendiri menyaksikan secara langsung luka-luka dan benturan yang dialami saudara saya saat diautopsi di ruangan jenazah RSUD Kefamenanu”, Ujarnya menambahkan beberapa informasi seputaran perkembangan hasil penanganan kasus tersebut pasca autopsi belum ada SP2HP akan tetapi Reskrim langsung kirim berkas ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu lalu JPU melakukan penelitian atas berkas dimaksud.
Lebih lanjut dijelaskan, Sesuai Informasi terakhir dari penyidik bahwa berkas berkas belum lengkap tetapi belum ada petunjuk. Sehingga hal tersebut membingungkan mereka “kira kira mana saja yang harus dilengkapi”, Ujarnya lagi sambil bertanya-tanya soal berkas yang dimaksudkan penyidik yang katanya masih belum lengkap.
Harapan dari keluarga besar, Polres TTU harus bekerja keras secara serius, jujur dan transparan dalam menangani kasus ini sehingga kami sebagai keluarga mendapat keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.(tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.