FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Sudah hampir dua bulan dilaporkan ke polres Malaka, kasus penikaman terhadap korban Condradus V. Klau, warga asal Desa Webriamata, hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyidikan terhadap dugaan pelaku penikaman.

Kasus penikaman terhadap Condradus Virginio Klau, terjadi pada tanggal 12 Mei Malam, di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, setelah korban dilarikan ke puskesmas weoe, keluarga korban melaporkan ke polres Malaka melalui polsek wewilu dan sudah mengantongi  surat tanda terima laporan, bernomor : LP/B/7/V/2024/SPKT/POLSEK WEWIKU POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Namun sayangnya laporan tersebut tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

Oleh karnanya, korban menilai Polres Malaka diduga kuat lamban dan tidak serius dalam penanganan kasus ini.

Condradus Virginio Klau, kepada FAKTAHUKUMNTT, Sabtu, (29/06/2024) mengatakan ” Sebagai masyarakat kecil, kami sangat menyayangkan ketegasan dan keadilan dari pihak kepolisian resor Malaka dalam menangani kasus tindak kriminal yang terjadi di kabupaten Malaka, khususnya yang sementara ditangani oleh polres malaka”

Korban yang adalah Mantan Aktivis PMKRI Kefamenanu itu mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian resor Malaka yang sangat lamban dan tidak profesional dalam menangani persoalan ini. Masalah ini, lanjutnya, sudah hampir dua bulan tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari polisi untuk menangkap para terduga pelaku.

Korban mengatakan ” Padahal sudah dua kali dikeluarkan surat panggilan, namun tidak ada tanda tanda penangkapan.

Apakah polisi seolah-olah diam, membisu dan aparis terhadap laporan masyarakat? Tanyanya.

Ini tindak kriminal, siapapun terduga pelaku harus di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, sehingga tindakan seperti ini tidak boleh terjadi lagi di kabupaten malaka ini, tandas  Mantan Aktivis GEMMA Kefamenanu tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.