FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka kurang lebih senilai Rp 9, 4 miliar. Gelar perkara dilakukan di Jakarta pasca dilaksanakan penyelidikan tahap dua kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 miliar.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH kepada wartawan di Betun via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya, Sabtu (29/6/24) mengatakan sudah menerima informasi adanya gelar perkara kasus bawang merah. KPK baru saja melakukan gelar perkara kasus korupsi bawang merah di Jakarta. Gelar perkara dilakukan, kemarin (red, Jumat, 28/6/24).
ARAKSI NTT mendukung penuh penanganan kasus agar tercapai keadilan. Karena sesuai fakta hukum, masih ada oknum-oknum pejabat di Malaka yang belum disentuh penyidik. Padahal oknum-oknum pejabat seharusnya bertanggungjawab. Dengan adanya dibuka kembali, keadilan pasti dapat ditegakkan. Sehingga, tidak terjadi tebang pilih dalam proses hukum kasus bawang merah.
“Iya, KPK sudah gelar perkara di Jakarta, kemarin,” tandas Alfred sambil mengingatkan hasil gelar perkara kasus bawang merah akan disampaikan dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, gelar perkara sebagai rangkaian kegiatan sebagai tindak lanjut laporan penyidik kepada pimpinan KPK terkait penyelidikan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah sesuai surat yang ditandatangani FX. Hartadi Sudjadi selaku penyidik, beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga menerima surat perintah pimpinan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri selaku ketua terkait penetapan kembali perkara dugaan korupsi dalam tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar dengan nomor : SI/431/01/VI/2022.
Atas surat tersebut, dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik. 261/02/VII/2022. Hasilnya, penyidik menyampaikan laporan pertama kepada pimpinan sebagaimana dalam surat Nomor: B/142/LHP-KPK. Dik. 001/IX/2022. Sehingga, dalam surat laporan ini disebutkan hasil yang diperoleh serta tindak lanjut dari penyidikan. Dua penyidik KPK yang ditunjuk masing-masing FX Hartati Sudjadi dan Abraham Taopan mendapati adanya kemungkinan keterlibatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/kepala daerah/Bupati Malaka periode 2016-2021.
Mantan pejabat pulang Kupang
Mantan oknum pejabat Malaka dikabarkan sementara “diburu” KPK. Sesuai pantauan, oknum pejabat itu masih berada di Kabupaten Malaka, dan berangkat ke Kupang, kemarin (red, Jumat, 28/6/24) siang. Kepulangan ke Kupang menyebabkan oknum pejabat tersebut tidak blusukan di dua titik lokasi yang beralamat di Desa Maktihan Kecamatan Malaka Barat hingga berita ini diturunkan. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.