FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Pasca hantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH. MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt atau dengan tagline ” SN FBN” mendaftar di KPU Kabupaten Malaka, massa pendukung yang hendak pulang ke arah Weliman, Malaka Barat, Wewiku dan Rinhat dilempari Batu dihatimuk dan ada yang mengalami luka dibagian kapala.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Selasa (27/08/2024) Massa pendukung SN FBN hendak pulang ke rumah menggunakan kendraan roda dua dan roda empat, namun ditengah jalan pendukung SN FBN di hadang, dilempari Batu hingga menyebabkan beberapa orang mengalami luka di bagian kapala
Ketua Panitia Deklarasi Akbar SN-FBN, Makarius Bere Nahak dalam keterangan persnya, Selasa (27/8/24) malam
mengatakan terjadi aksi hadang, pelemparan dan pukul warga pendukung SN-FBN di ruas jalan Haitimuk setelah Jembatan Sungai Benenain. Peristiwa itu menimpa Imun, dan teman-teman warga pendukung SN-FBN asal Desa Motaulun Kecamatan Malaka Barat. Selain melempar, sekelompok pendukung paslon lain bertindak brutal dengan menghadang para pengendera sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut, Tim SN-FBN bersama kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut di Markas Polres Malaka. “Kejadian ini menyebabkan gejolak massa SN-FBN yang mendengarnya. Tetapi berhasil diredam dan ditenangkan. Pihak SN-FBN telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Kita minta polisi untuk segera tertibkan. Ini ulah oknum yang bisa memprovokasi terjadinya konflik yang lebih besar.” kata Makarius Bere Nahak, Ketua Panitia Deklarasi Akbar SN-FBN
Pihaknya sudah memberi arahan agar tidak terprovokasi dan minta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku agar tidak menjadi sumber konflik.
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan semua massa SN-FBN yang bergerak pulang setelah mengikuti Deklarasi Akbar dan Pendaftaran Paslon SN-FBN di Kantor KPU Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.