Ingat Obstruction of justice tertulis jelas pada pasal 19 UUTPKS, sambungnya menohok.
Miris juga kok! anak korban kekerasan seksual dikebiri haknya sebagai korban hanya dengan alasan prosedural? ini tindakan pengabaian hak korban. Dan disinilah sesungguhnya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Semoga saja upaya ini tidak untuk membebaskan tersangka. semua proses sudah berjalan. VER dan VeRP sudah dilakukan, sesuai pantauan kami menunjukan adanya tanda kekerasan, dan korban benar mengalami dampak kekerasan, untuk apa lagi didiamkan. Bagi saya Kalau memang hakim menggunakan wewenangnya untuk prapid silahkan saja itu haknya.Tapi Penyidik masih bisa terbitkan lagi sprindik baru.
Jangan sampai persitiwa ini kemudian mengajarkan kepada masyarakat untuk takut mencari keadilan atas kejahatan kemanusiaan yang dialaminya. Akhir – akhir ini tindakan kekerasan sekual yang dialami oleh anak di bawah umur, yang pelakunya orang dekat termasuk orang yang seharusnya memberikan perlindungan pada korban cukup marak.
Jika para penegak hukum tidak peka maka hancurlah anak anak bangsa. Kita tahu bahwa hukum tidak berandalkan perasaan. Akan tetapi Kepekaan perlu ada pada setiap aparat penegak hukum agar keadilan hukum itu bisa terwujud di bumi ini, ungkap Fili mendukung APH mengusut setiap tindakan kekerasan terhadap anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.