Malaka, FaktahukumNTT.com – 11 Juli 2023

Bantuan Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda, red) Malaka. Pasalnya, ini menjadi pengetahuan motivasi kita untuk membangun khususnya menata birokrasi di Malaka. Terbukti sejak kami dikawal dari tahun 2022 minimal kami diberi pengetahuan dan kesadaran bahwa Negara ini (Indonesia) adalah Negara hukum”

Demikian ungkap Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H saat menandatangani Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, S.H.,M.H di Aula Kejari Atambua, Kabupaten Belu pada Selasa, 11 Juli 2022.

Bupati Simon menegaskan, menata birokrasi harus mengacu pada asas pemerintahan yang baik. Karena itu, kerjasama yang terjalin di dalamnya mengandung salah satu asas yaitu asas kepastian Hukum dan asas manfaat.

“Asas kepastian hukum dan asas manfaat memberikan pemahaman kepada kita sehingga kita merasa sama-sama punya kepentingan untuk membangun baik di bidang-bidang hukum maupun di bidang-bidang lain. Pasalnya, kita tahu bahwa asas hukum tertinggi itu untuk kepentingan bersama yaitu kesejahteraan”, tandasnya.

Kerjasama ini menjadi satu asas legalitas untuk bantuan hukum agar dapat mencegah atau meminimalisir tindakan-tindakan yang indikasinya ke pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.