KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 15 Mei 2023

Kasus menghalangi-halangi terhadap kerja jurnalis media siber FaktahukumNTT.com, Petrus Fua Betu Tenda di Mbay Kabupaten Nagekeo dalam tahap penyelidikan terus berlanjut.

Hari ini 15 Mei 2023 giliran Pemimpin Redaksi FaktahukumNTT.com memenuhi undangan klarifikasi sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: B/282/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Tertera Dalam Surat Undangan Klarifikasi ini, penyelidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi Media Siber FaktahukumNTT.com.,Yoseph P. S. Bataona, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang telah sigap melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami wartawan FaktahukumNTT.com., Petrus FBT.

Menurutnya penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan yang tepat dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Yoseph Bataona.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi NTT ini menambahkan, sebagai Organisasi Perusahaan Pers dan konstituen Dewan Pers, SMSI NTT sangat mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda NTT yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Petrus Fua Betu Tenda tersebut. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

“Saya sangat percaya penyelidik atau penyidik Polda NTT telah menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda NTT,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua JMSI NTT, Robert Stevens Enok berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di NTT dalam melawan kekerasan terhadap pers,” tandas Robert.

Seperti diketahui, Petrus F. B. Tenda menjadi korban dugaan Tindak Pidana di Bidang Pers saat melakukan reportase kegiatan demonstrasi GMNI di halaman Polres Nagekeo Gedung, Selasa (25/5/2023) pagi.

Di sana, Petrus berencana meliput Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo, didukung beberapa anggota GMNI cabang Ende dan Bajawa menggelar aksi damai di depan Mapolres Nagekeo, Flores, NTT, Selasa (25/4/2023).

Dalam peristiwa tersebut, Petrus Wartawan FaktahukumNTT.com sedang mengambil gambar dan membuat dokumentasi kegiatan demonstrasi GMNI, tiba-tiba ada upaya pembubaran massa aksi oleh ABD dan SG.

Pada saat bersamaan SG tiba-tiba saja menyerang dirinya akan tetapi berhasil dilerai anggota Polisi yang bertugas.

“Ketika saya konsentrasi pandangan ke SG, tiba-tiba ada yang mencekik saya dari belakang. Saat itu saya tidak mengetahui persis siapa yang mencekik saya. Namun ketika saya berusaha mengkroscek melalui tangkapan layar video baru ketahuan ternyata yang mencekik saya ada manusia bertopeng diduga ABD” jelas Fua Betu.

Setelah peristiwa itu, Petrus melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan didampingi kedua Organisasi Perusahaan Pers sebagai Konstituen Dewan Pers; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTT. Dan juga Teman-teman dari Kowapem NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.