FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Atambua menyerahkan santunan kematian (dukacita) Alm. Adrianus Magnus Kobesi, S.H, kepada ahli waris, Sabtu (4/5/2024) bertempat di Hangout Resto, Atambua Plaza.
Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran,S.H.M.H dalam sambutannya mengungkapkan isi hatinya terhadap sosok alm.

Alm adalah bagian dari PERADI Atambua, Ia merupakan anggota PERADI, rekan sejawat yang bekerja secara aktif dan profesional sehingga sudah sepantasnya kita memberikan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian PERADI terhadap beliau (Alm.)
Pengacara ternama tapal batas RI-RDTL ini juga mengungkapkan bawasanya Alm adalah anggota PERADI yang aktif dan patut diapresiasi, dan pemberian dan penyerahan santunan ini menunjuk pada Surat Edaran PERADI Nomor : 238/DPN/PERADI/VII/2022′ tentang klaim Asuransi kematian Anggota PERADI dan Surat Ketua DPC PERADI Atambua Nomor : 06/DPC/PERADI.ATB/III/2024 tentang pengajuan klaim asuransi atas nama Advokat Adrianus Magnus Kobesi, S. H. dengan NIA : 00.12983.
Guntur sapaan Familiarnya, mengatakan bahwa santunan ini dipercayakan DPN kepada DPC PERADI Atambua untuk diserahkan kepada ahli waris sebagai bentuk perhatian terhadap anggota Peradi, Alm. Adrianus M. Kobesi, S.H.
Sementara itu, Ahli Waris, Ibu Agustina Bete Tahu menyampaikan limpah terima kasih kepada DPC PERADI Atambua yang sangat peduli dan perhatian terhadap alm.
“Saya atas nama keluarga mengucapkan limpah Terima kasih terhadap Ketua DPC PERADI Atambua bersama seluruh jajaran fungsionaris yang sudah sangat perhatian dan peduli, Ungkap Ibu Agustina Bete Tahu, istri dari Almarhum.
Semoga, tali silahturahmi ini tidak renggang, dan terus kita bangun komunikasi, harapnya.
Selanjutnya, Pantauan FAKTAHUKUMNTT.Com, diadakan rapat internal pengurus DPC PERADI Atambua guna membahas arah dan langkah DPC Peradi Atambua ke depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.