Menurutnya, perlu dipandang penting, karena selain substansi hukum, dan juga maraknya kasus kekerasan anak yang belum diimbangi dengan proses penegakan hukum yang memadai. Semua pihak harus serius memberi perhatian terhadap masalah kekerasan seksual dan upaya perlindungan korban.

Informasi yang dihimpun, Bunga (bukan nama sebenarnya) ditiduri terduga pelaku berinisial AN di kamarnya. Bunga anak di bawah umur sempat mengusir AN untuk keluar dari kamarnya. Namun, tidak digubris sehingga dicegat pula paman Bunga. Demikian, Bunga, warga Desa Forekmodok Kecamatan Weliman diancam untuk dipukul AN jika membongkar aib yang menimpa dirinya.

Sementara itu proses hukum kasus dugaan tindak pidana tersebut sementara berjalan. Penyidik Polres Malaka sudah mengumpulkan sedikitnya empat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, penetapan tersangka dilakukan dan proses hukum akan dilanjutkan. Karena, kasus tersebut diberlakukan undang-undang khusus. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.