Agar FN yang bekerja di Perusahaan Pers dimana dirinya bekerja,mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8 ; ” Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.”

Dipenghujung, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam waktu dekat akan membuat pernyataan sikap dan laporan tertulis kepada pihak Mapolda maupun Mapolres Kabupaten TTU, serta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang diduga melakukan dugaan tindakkan diluar wewenangnya terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com.

Dan meminta kepada seluruh Insan Pers dan Perusahaan Pers yang ada diseluruh Indonesia pada Umumnya, dan yang ada di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang tergabung di Organisasi Pers maupun tidak untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com, demi tegaknya Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Supremasi Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada kita pelaku Pers (Paul A./Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.