Malaka, faktahukumntt com 02 Februari 2021

Yohana Lete Lay, pemilik UD. Amanda Karya yang berlokasi di Jalan Laran – Betun, ibukota Malaka melakukan Penagihan hutang melalui Facebook karena kesal dengan pihak yang berhutang dimana sudah 8 tahun namun belum juga melunasi utangnya.

Hutang tersebut telah berulang kali dilakukan penagihan oleh Yohana Lete Lay, pemilik UD. Amanda Karya namun hingga hari ini atau sampai detik-detik terakhir kekuasaan SBS di Malaka saat ini, belum juga dibayar.

Ketika ditemui wartawan, Sabtu (30/1/2021) siang, Yohana Lete Lay mengakatakan, kita ada nota tanda terima dari toko dengan kantor dinas serta para kepala sekolah.

“Kasihan kita pengusaha, sudah delapan (8) tahun, hutang dinas dan kepeksek belum juga dibayar,”keluh Yohana kepada wartawan.

Walau demikian, Yohana mengaku masalah hutang tersebut telah ia laporkan ke Reskrim Polres Malaka pada tanggal 2 April 2020 lalu.

“Yahh, terpaksa kita lapor ke pihak berwajib, ini hutangnya sudah terlalu lama, kita juga sudah habis kesabaran bahkan kecewa,”kata Yohana

Akibat masalah hutang tersebut, Yohana mengaku, saya masuk penjara pun tidak apa, penjara untuk menguak kebenaran itu baik.

“Saya masuk penjara mereka juga saya tuntut, di pengadilan dulu, kan mereka sengaja merugikan orang lain,dan perhitungan ekonomi sangat besar,” jelas Yohana.

Mereka semua yang hutang itu bermacam-macam, ada Yang hutang ATK, Aqua, serta pakaian olah raga serta keperluan kantor atau sekolah yang bisa diperoleh dari toko kami.

Berdasarkan bukti tagihan hutang, yohana menyampaikan. Penjabat Desa Numponi hingga masuk penjara hutang saya belum dibayar sebanyak 60 juta lebih. Ini belum Dinas yang lainnnya.

Berikut perincian hutang tahun 2014 berdasarkan nota pemili UD. Amanda Karya yang ditulis pada akun Facebook miliknya itu dengan total Rp; 169. 263.000

1. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tagian hutang tahun 2014 senilai Rp; 40.279.250.

2. Dinas Sosial Kabupaten Malaka, tagihan hutang tahun 2014, senilai Rp; 8.786.000

3. Badan Pengelola Peebatasan, tagihan hutang tahun 2014, senilai Rp; 5.865.000

4. Kecamatan Rinhat, tagihan hutang tahun 2014, senilai Rp; 1.367.000

5. Dinas Pendapatan Provinsi NTT, tagihan hutang senilai Rp; 2.756.000

6. Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, tagihan hutang tahun 2014, senilai Rp; 60.725.000, hingga Penjabat kades masuk penjara karena korupsi dana desa, hutangnya belum dibayar.

7. SDI Kleseleon, tagihan hutang sebanyak Rp; 3.975.0000

8. Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, tagihan hutang sebanyak Rp; 4.000.000.

9. SDK Kabukalaran, tagihan hutang sebanyak Rp; 2.157.000

10. SDK Solo, tagihan hutang senilai Rp; 18.194.000

11. SDK Kada, tagihan hutang senilai Rp; 9.310.500

12. SDI Mamakun, tagihan hutang senilai Rp; 5.906.000

13. SDI Boni, tagihan hutang senilai Rp; 1.500.000

14. SDK Loomota, tagihan hutang senilai Rp; 3.390.000

15. SDI Basdebu, tagihan hutang senilai Rp; 1.015.000

16. SMP Satap Biris, tagihan hutang senilai Rp; 473.000

17. SMA Negeri Bolan, tagihan hutang senilai Rp; 316.000

18. SDI Haslaran, tagihan hutang senilai Rp; 132.000.

Sebagai informasi. para Kadis, Kasek, Kades ada yang telah habis masa tugas bahkan pensiun, pemilik usaha mengambil tindakan dengan cara melapor kepada pihak berwajib.

Hingga kini berita diterbitkan, wartawan kesulitan untuk menghubungi pihak terkait yang meninggalkan hutang mereka.(Seldy B.)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.