Malaka, faktahukumntt.com – 28 Januari 2021

Ratusan tenaga medis yang terdiri dari para dokter, bidan, perawat dan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Malaka gelar aksi demo di gedung DPRD Malaka pada pukul 12.00 Wita pada hari Kamis (28/01/2021). Mereka tidak terima dikatai sebagai babu dan berijasah paket.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Malaka, Hendrikus Fahik Taek, bersama sejumlah Anggota DPRD. Sementara Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, dan Wakil Ketua I DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu, tidak berkantor.

Fery Fahik, salah satu demonstran mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD terkait pernyataan Hendrikus Fahik Taek saat berkunjung ke Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSPP) Betun pada Selasa (21/1/21) sore.

Saat itu, menurut Fery, Hendrikus mengatai para medis sebagai babu dan berijasah paket.
“Tenaga medis yang bertugas saat itu merasa tidak layak dan tidak pantas di tengah masa pandemi Covid-19,” katanya.

Berikut 5 tuntutan demonstran:

Pertama, Mengutuk dan mengecam keras tindakan pelecehan dan arogansi terhadap profesi kesehatan Kabupaten Malaka Kedua, Menuntut pemulihan nama baik profesi kesehatan dengan meminta maaf secara terbuka kepada profesi dokter, perawat, bidan dan semua tenaga profesi kesehatan lain, baik secara langsung maupun melalui media online.

Ketiga, Menyayangkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya berjuang bersama, mengedukasi dan mengayomi masyarakat agar di situasi pandemi ini masyarakat tetap mematuhi protokol covid, bukannya menyalahkan dan terkesan mengajak masyarakat untuk melawan tenaga kesehatan yang sedang berjuang bertaruh hidup dan mati untuk memerangi pandemi ini.

Keempat, Kami melayani dengan profesional, mengutamakan keselamatan pasien, kami bukan babu, pendidikan kami formal, bukan paket. Kelima, Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dan diklarifikasi, maka semua dokter, perawat, bidan, dan semua tenaga kesehatan lainnya akan mogok pelayanan di semua fasilitas kesehatan selama 1 minggu terhitung tanggal 29 Januari sampai dengan 04 Februari 2021. (Petrus B.)

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.