Malaka, FaktahukumNTT.com – 22 Juli 2023

Wujudkan percepatan, pencegahan dan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten Malaka melaksanakan rembuk stunting yang merupakan aksi ketiga dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Malaka. Kegiatan ini bertempat di aula susteran Susteran SSPS Betun, Jumat 21 Juli 2023.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H menegaskan stunting di Kabupaten Malaka harus mencapai target Nasional, target prevalensi stunting sebesar 14 persen atau bahkan angkanya lebih merurun lagi.

“Stunting di Kabupaten Malaka cenderung menurun dan ditahun 2023 sampai 2024 kita harus mencapai target Nasional, bahkan harapan saya bisa mencapai 12 persen dan kalau bisa turun sampai 10 persen”, ucapnya.

Menurutnya, bicara stunting berkaitan dengan kurang gizi, sehingga konsep 3 K (Kebun, Kandang dan Kolam) yang sering ditawarkan itu bisa membantu mengatasi stunting.

 

“Bicara stunting berarti bicara kurang gizi sehingga sering saya tawarkan konsep 3K itu dengan tujuan agar bisa membantu mencegah stunting. Pasalnya, kita sering komplain bahwa anaknya sehat-sehat tetapi bagaimana bisa masuk stunting, padahal kita tidak tahu bahwa makanan yang dikonsumsi itu termasuk makanan bergizi atau tidak. Oleh karena itu saya tawarkan konsep 3K agar kita mendapat sumber makanan yang berkualitas”, tandasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.