Keempat, sesuai kontrak diperlukan masa pemeliharaan selama enam (6) bulan yang dipergunakan
untuk memelihara hasil pekerjaan, yang dilakukan secara proaktif untuk mencegah potensi kerusakan.
Kelima, acara misa syukur dan peresmian RS Pratama Wewiku yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 sebagai rangkaian kegiatan soft launching yang diadakan untuk memperkenalkan adanya suatu layanan baru yang dilakukan sebelum peluncuran resmi.
Keenam, sesuai Permenkes Nomor : 24 Tahun 2014 tentang RS Pratama dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Rumah Sakit Pratama Wewiku sebagai rumah sakit yang baru berdiri memerlukan Ijin Operasional agar dapat melayani pasien serta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat menerima pasien yang memiliki Jaminan Kesehatan.
Grand Opening RS Pratama Wewiku akan dilaksanakan setelah semua persyaratan izin operasional dan perizinan sarana fasilitas kesehatan terpenuhi, termasuk salah satunya izin penggunaan sumber radiasi dalam pelayanan radiologi diagnostik yang dikeluarkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Setelah itu, pelayanan kesehatan di RS Pratama Wewiku dapat resmi dibuka untuk umum serta dapat dinikmati masyarakat.
“Dan terakhir, kami memberi perhatian terkait pemberitaan dengan tidak memperhatikan kekhususan acara tanpa konfirmasi. Dapat kami sampaikan juga bahwa acara peresmian RS Pratama Wewiku pada 13 Juni 2024 adalah acara protokoler resmi yang dihadiri pejabat negara
sehingga diperlukan pengamanan sesuai Standar Operasional Procedure (SOP) Protokoler untuk mengamankan lokasi-lokasi yang akan ditinjau pejabat negara,” tandas Dokter Lina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.