FAKTAHUKUMNTT.Com, – MALAKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka gelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan deteksi dini, preventif dan respon penyakit di kabupaten Malaka.Kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di aula lantai 2 Hotel Nusa Dua Betun ini di buka langsung oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH. MH, kamis, (1/08/2024).

Ketua Panitia, Wilfrida Marlina Ukat, S.KM dalam laporannya mengatakan “Paradigma kesehatan saat ini telah berubah dari upaya kuratif menjadi upaya preventif. Berbagai upaya lintas sektor pun dikembangkan untuk menangani berbagai masalah kesehatan terutama dalam menghadapi perubahan pola epidemiologi penyakit, dari penyakit yang sebelumnya sudah menghilang kini muncul kembali (reemerging diseases), penyakit baru akibat mutasi misalnya virus, dan beberapa penyakit endemis lainnya.

Penyakit menular masih menjadi perhatian serius dimana tingkat penularan yang tinggi akan berkontribusi pada peningkatan mortalitas, sedangkan penyakit tidak menular cendrung meningkatkan mordibitas dan menurunkan kualitas hidup seseorang, tambahnya.

Disampaikan Kepala bidang P2P bahwa tujuan kegiatan ini yakni ;
1. Meningkatkan koordinasi dan komitmen lintas sektor serta lintas program dalam melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini penyakit, terutama yang berpotensi KLB
2. Tersusunnya strategi dan rencana tindak lanjut dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit. berpotensi

Adapun Output yang diharapkan dari pertemuan ini yaitu ;
1. Adanya koordinasi dan komitmen lintas sektor serta lintas program dalam melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini penyakit.
2. Tersusunnya strategi dan rencana tindak lanjut dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit berpotensi KLB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.