FAKTAHUKUMNTT.Com, KUPANG – Pasangan Calon Bupati Malaka dan Wakil Bupati Malaka Simon Nahak dan Felix Bere Nahak telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Ben Mboi.

Oktavianus Seldy, selaku Liaison Officer (LO) pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak membenarkan, jika hari ini, kamis (29/08/2024) pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Benar, Bapak Simon dan Bapak Felix pada hari ini sudah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan,” sebut Seldy Oktavianus, LO dari pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak.

Seldy menjelaskan “pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian dari verifikasi syarat calon, kali ini pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pendaftaran calon di KPU dan sebelum penetapan calon. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan.

“KPU dan Bawaslu, ikut mengatar atau mengawal tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Ben Mboi,” jelas Seldy.

Seldy menegaskan, persyaratan ini merujuk pada Keputusan KPU Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“RSUP dr. Ben Mboi ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se – NTT.

Seldy menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka.

“Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2024,” tambah Seldy.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.