FAKTAHUKUMNTT.Com – Pasca Putusan Praperadilan Tersangka AN dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak di Forekmodok yang sampai saat ini belum diselesaikan secara hukum, kini disikapi secara Nasional.
Kasus ini dinilai ada pembangkangan terhadap upaya Negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Demikian di sampaikan aktifis Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) Jogyakarta, Fransiskus Afondi Nahak S.H kepada media ini, minggu (15/12/2024) melalui pesan whatsappnya.
Fransiskus secara tegas mengatakan bahwa polisi segera proses lagi persoalan ini, Ia pun minta penyidik Polres Malaka untuk proses kasus tersebut.
Dikatakan Alfons, sapaan akrabnya, Walaupun Oknum terduga pelaku berinisial AN sebagai ayah angkat korban, telah memenangkan Praperadilan, namun yang perlu dipahami adalah Putusan Praperadilan itu tidak menghapus tindak pidananya karena Praperadilan menguji syarat formil bukan pokok perkara.
“Itu kan ada Perma No 4/2016 mengatur itu kan? pasal 2 ayat (3), disitu jelas, bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan dua alat bukti baru. Jo Putusan MK 42/PUU-XV/2017. Yang dalam putusan tersebut menyebutkan aparat penegak hukum dapat menggunakan alat bukti yang pernah di pakai pada perkara sebelumnya, dengan catatan bukti tersebut disempurnakan. Sehingga Polres Malaka segera Sprindik baru dan segera tetapkan rangkap terlapor” Jelas Aktivis Berlatar hukum tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.