Dengan Melalui kerja sama yang terstruktur, baik dalam bidang pertahanan, ekonomi, sosial, pendidikan, maupun lingkungan hidup, pemerintah dan masyarakat dapat saling mendukung dalam memperkuat ketahanan nasional, Sambung Mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka tersebut.

Dikatakan FBN sapaan akrabnya, “Sinergi ini bukan hanya sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keterlibatan aktif dari masyarakat untuk menciptakan bangsa yang aman, sejahtera, dan berdaya saing”

Felix Bere Nahak dengan bijak dan cerdas mensosialisasikan UU tersebut melalui tampilan layar power point, dan selanjutnya di buka ruang diskusi untuk menghasilkan rekomendasi untuk di perjuangkan.

Dari hasil diskusi tersebut menghasilkan 13 rekomendasi Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang diselenggarakan oleh Anggota DPR RI Komisi I : Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, SH.,M.Si., diantaranya :

1. Keamanan Lintas Batas belum teroganisir dengan baik sehingga sering terjadi penyeludupan dan Pelintas Ilegal
2. Malaka Harus Memiliki KODIM Sendiri.
3. . Perlu ditingkatkan sistem pengamanan di Wilayah Perbatasan karena masih terjadi maraknya penyelundupan BBM dan Motor.
4. Sering terjadi kehilangan Motor Masyarakat yang diseludupkan ke Negara Tetangga Timor-Leste
5. TNI diharapkan bisa bekerja sama lintas sektor dalam memajukan sektor pertanian di wilayah Perbatasan dalam menjaga ketahanan pangan secara nasional.
6. Penyeludupan Barang Ilegal sebagai Mata Pencaharian Oknum tertentu.
7. Masih terjadi Pelintas Ilegal
8. Perlunya Kemudahan Administrasi/Pasport Bagi Masyarakat Malaka.
9. Kerjasama Lintas Sektor
10.Membuka Pasar Batas Kedua Negara untuk Menunjang Pembagunan dan Pemberdayaan ekonomi Masyarakat Perbatasan
11. Perlu ditambakan Personil Polri di wilayah Batas dan Pembangunan Polsek di Kobalima Timur.
12. Peran Media Sangat Penting dalam Perkembagan Ekonomi dan Pengamanan di Wilaya Perbatasan
13.BIN Perlu Kontrol TNI /POLRI dan PLBN di Perbatasan
14.Diplomasi Kebudayaan Kedua Negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.