FAKTAHUKUMNTT.Com – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) ABUJAPI, Komjend Pol.(P).Drs.Sofjan Jacoeb.,MM secara resmi menyerahkan bendera Petaka dan SK Abujapi kepada Ketua Umum BPD ABUJAPI NTT Angerius Agustinus Bria,SH.,MH untuk memimpin ABUJAPI NTT lima tahun kedepan.
Penyerahan SK dan Atribut Abujapi NTT dilaksanakan pada Kamis (19/12/2024) di Kantor Badan Pengurus Pusat (BPP) ABUJAPI Indonesia di Jakarta.
Kepada faktahukumntt.com melalui pesan whatsappnya, Kamis (19/12/2024) Ketua BPD ABUJAPI NTT, Angerius Agustinus Bria, SH.,MH mengatakan bahwa ABUJAPI hadir di NTT untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama yang baik untuk sama – sama membangun NTT.
Kehadiran ABUJAPI di NTT ini juga tidak terlepas dari dukungan, aspirasi dari BUJP NTT dan masukan – masukan baik dari Ditbinmas Polda NTT, Jelas Angerius.
Dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Malaka Sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut, bahwa Kepengurusan ABUJAPI selama lima tahun, dan kita berharap agar kehadiran ABUJAPI NTT memberi manfaat baik untuk seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT)
Andri, sapaan akrabnya itu, juga menyampaikan limpah terimakasih kepada BUJP NTT, atas dukungan selama ini, juga kepada Pengurus ABUJAPI Pusat yang sudah mempercayakan dirinya memimpin ABUJAPI di NTT.
Terima kasih atas dukungan dari Ditbinmas Polda NTT, dalam hal ini Dir Binmas Bapak Kombes Pol Rahmanto Sujudi,S.I.K dan Kasubdit Satpam, Bapak Kompol Herman N Lona,SH bersama jajarannya.
Adapun Beberapa bidang yang menjadi titik fokus ABUBAPI NTT yang di nahkodai Angerius Agustinus Bria., SH.MH diantaranya ; 1. Bidang usaha penyediaan tenaga satpam
2. Bidang konsultasi pengamanan
3. Bidang penjualan peralatan
Seperti cctv, drone dan itu izinnya dari Abujapi
4. Bidang Diklat (Pendidikan dan Latihan)
5. Bidang kawal angkut.
6. Bidang Anjing Pelacak
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.