FAKTAHUKUMNTT.Com, KEFAMENANU – Aliansi Cipayung TTU yang terdiri dari GMNI Cabang Kefamenanu, PMKRI Cabang Kefamenanu, GMKI Cabang Kefamenanu dan BEM BLM Unimor gelar aksi demo di depan Kantor DPRD TTU.

Mereka lakukan mimbar bebas dibundaran KM 09, persis depan Kantor DPRD Kabupaten TTU, Kamis (22/08/2024).

Ketua DPC GMNI Cabang Kefamenanu, Yakonus Aprianus Amfotis kepada FAKTAHUKUMNTT.Com melalui pesan whatsappnya, kamis (22/08/2024) mengatakan “Sebagai Negara yang berlandaskan pada hukum yang demokratis sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa kita yaitu kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

Aprhi menambahkan “polemik hari ini justru menghadirkan hal sebaliknya, negara hukum seolah-olah dirubah menjadi negara kekuasaan sehingga praktek hukum seakan takluk dihadapan kekuasaan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasanya merujuk pada konstitusi maka putusan MK adalah sifatnya final dan mengikat dan semua lembaga negara wajib untuk menjalankan putusan tersebut. Namun kelihatannya ada upaya pembangkangan terhadap putusan MK. No. 60 dan 70 yang dilakukan oleh BALEG DPR RI. Hal ini tentunya berbenturan dengan prinsip hukum kita apalagi kita sebagai negara bangsa yang berlandaskan pada hukum yang demokratis.

Tentunya upaya gerakan kita hari ini adalah untuk menyampaikan kepada DPR agar tidak melangkahi putusan MK No. 60 dan No. 70 yang sudah merupakan keputusan final dan mengikat. Upaya Baleg yang menghendaki perubahan bahkan terkesan menganulir keputusan MK tersebut adalah tindakan pembangkangan terhadap hukum. Gerakan ini kita sampaikan dalam bentuk mimbar bebas berupa pembakaran 10 lilin sebagai simbol keprihatinan kita terhadap kepemimpinan Jokowi 10 tahun terakhir ini, tegas Yakobus.

Senada dengan ketua GMNI, Ketua GMKI Cabang Kefamenanu Defri N. Sae mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/08/2024) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pasangan calon kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan partai politik, serta menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah harus dijalankan.

Menurutnya, putusan ini seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada yang adil dan demokratis.

“Namun, sehari setalah putusan Mahkamah Konstitusi muncul ada upaya untuk merintangi pelaksanaan putusan tersebut yakni melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon kepala daerah dan memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih menguntungkan bagi calon kepala daerah yang belum mencapai usia minimal saat pendaftaran,” tulis Defri.

Sementara itu, Ketua PMKRI Kefamenanu, Gusti Haukilo menuturkan “Kami prihatin dengan pembangkangan, konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan melakukan proses perubahan Undang-undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dijelaskan Gusti “Padahal sikap kenegarawanan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Perubahan UU Pilkada selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktik malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu.

Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa, juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang, sambungnya.

Ketua BEM Unimor, Dion Seran menyayangkan upaya dari DPR dalam membatalkan Putusan MK. Ini pembangkangan terhadap konstitusi yang harus dilawan.

Perjuangan ini akan terus dilakukan hingga Langkah DPR soal RUU Pilkada benar – benar dihentikan.

Aliansi Cipayung dan BEM BLM Unimor Desak DPR untuk batalkan RUU Pilkada, dan diminta segera laksanakan putusan MK No 60 yang sudah bersifat final dan mengikat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.