Berikut tuntutan dan kecaman GMNI Cabang Malang, Komisariat Se-Universitas Kanjuruhan Malang dan Universitas Merdeka Malang.
“Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia se-Unikama dan Komisariat Unmer Malang tegas menyatakan sikap dan mengecam ;
1. DPR Segera menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan patuhi putusan Mahkamah Konsitusi No. 60PUU-XXIL/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024
2. KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUUXXII/2024 .
3. Boikot pilkada 2024 bila mana status a guo putusan Mahkamah Konsitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 tidak segera dipatuhi oleh KPU dan DPR.
4. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menyikapi dan mengawal putusan MK serta membentengi demokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.