FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Akhir-akhir ini hangat di perbincangkan seluruh masyarakat Indonesia terkait informasi yang beredar luas soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanpa harus melalui ujian atau test
Siapa yang tidak senang jika lolos PPPK tanpa melalui sebuah ujian atau test. Tentu transformasi honorer yang dicanangkan pemerintah menjadi sorotan utama masyarakat hari ini.
Bukanlah khayalan semata, honorer bisa meraih status PPPK tanpa harus melewati rangkaian ujian yang melelahkan.
Upaya ini menjadi respons terhadap permasalahan tenaga honorer sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.