FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Akhir-akhir ini hangat di perbincangkan seluruh masyarakat Indonesia terkait informasi yang beredar luas soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanpa harus melalui ujian atau test

Siapa yang tidak senang jika lolos PPPK tanpa melalui sebuah ujian atau test. Tentu transformasi honorer yang dicanangkan pemerintah menjadi sorotan utama masyarakat hari ini.

Bukanlah khayalan semata, honorer bisa meraih status PPPK tanpa harus melewati rangkaian ujian yang melelahkan.

Upaya ini menjadi respons terhadap permasalahan tenaga honorer sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Namun, meski demikian ada beberapa syarat yang diperhatikan jika mau lolos PPPK tanpa melalui tes.

Melansir UNEWS, berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk lolos P3K Tanpa melalui tes.

1. Status tenaga honored harus masuk dalam data proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pada 3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.
2. Tenaga honorer harus lolos dalam proses validasi berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara terus menerus hingga 31 Desember 2023.
4. Usia maksimal adalah 57 tahun pada 31 Desember 2023.
5. Pendidikan sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diisi.
6. Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi yang relevan.
7. Catatan prestasi kerja yang baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.