Dalam sambutannya, Presiden Respek Robby Klau mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam kesuksesan Turnamen Respek OBM Cup I Tahun 2023.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Asosiasi Sepakbola Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malaka sebagai induk organisasi sepakbola Kabupaten Malaka yang selalu mendukung semua pergelaran sepakbola Kabupaten Malaka.

“Terutama mendukung Respek OBM Cup. Karena itu kami mohon Bapak Ketua Askab untuk menjadikan Respek menjadi agenda tahunan PSSI Kabupaten Malaka.

“Trimakasih juga untuk para sponsor yang telah mendukung kegiatan Open Turnamen Respek OBM Cup I Tahun 2023 dengan cara masing-masing sehingga malam hari ini kegiatan ini dapat dilaksanakan.

“Ini orang-orang hebat. Orang-orang baik. Orang-orang luar biasa. Mereka mau mengorbankan materi mereka untuk membantu kreativitas anak-anak muda terutama di dunia sepakbola. Karena tanpa sponsor kami panitia tidak bisa berjalan.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada wasit dari Askab PSSI Kabupaten Malaka bersama pengawas pertandingan yang sudah bersedia untuk memimpin jalannya turnamen Respek OBM Cup I.

“Wasit yang akan memimpin nanti ada 9 orang dimana ada yang berlisensi C2 Nasional ada juga yang berlisensi C3 Nasional. Mereka semua ada wasit binaan dari Askab PSSI Kabupaten Malaka ada yang sudah memimpin Soeratin Cup dan El Tari Cup jadi sudah berpengalaman di level yang lebih tinggi,”ungkap Robby Klau.

Presiden Respek juga mengungkapkan kepanitiaan dalam turnamen Respek OBM Cup I Tahun 2023 melibatkan Komunitas Respek, Alumni Immala Kupang dan masyarakat penggila bola (Masgibol) Kabupaten Malaka yang ada di sekitar kota Betun.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.