Faktahukumntt.com-Sejumlah alumni Program Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNDANA Kupang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh LPTK Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, selaku lembaga yang ditunjuku pemerintah.

PPG merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan dan Prajabatan. Untuk menjalankan program ini, pemerintah secara langsung menunjuk perguruan tinggi negeri maupun swasta yang bernaung dibawah Kemendikbud untuk menyelenggarakan.

Dalam menjalankan program ini, LPTK dapat menjadi wadah untuk menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan Sekolah Menengah Atas.

Saat ini, kampus nomor satu di NTT ini sudah mulai melakukan program PPG dengan membuka 10 kelas dengan jumlah peserta 293 orang.

Demikian diungkapkan Aldy Benu, S.Pd. salah satu peserta PPG, melalui pesan WhatsApp/WA pada Kamis, 22 Februari 2024.

“PPG ( Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan LPTK UNDANA Angkatan 1 2024, 293 Orang terdiri 10 Kelas PGSD 6 Kelas PPKn 1 Kelas Sejarah 1 Kelas Matematika 1 Kelas Bahasa Indonesia 1 Kami PGSD3 terdiri dari 33 orang,” ujarnya.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Geografi dan Ketua Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia itu menjelaskan, merasa bersyukur dapat mengikuti program tersebut, dari Kementerian.

“PPG Prajabatan Gel 1 2024 merupakan program Kemendikbud Ristek Bapak Nadim Makarim. Kami bersyukur bisa terseleksi dalam program ini, karena setelah wisuda langsung lulus PPG, Untuk sementara kami sedang turun ke sekolah untuk PPL ( Praktek Pengalaman Lapangan),” ungkapnya.

Aldy pun berharap program tersebut tetap berlanjut dan kebijakan tersebut jangan dirubah untuk melihat nasib para guru.

“Tetap berlanjut dan kebijakan dari Bapak Nadim jangan berubah untuk melihat nasip guru, karena masih banyak Guru yang sudah mengabdi belum mengikuti PPG,” ujarnya lagi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.