FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Rinolbertus Yoseph Klau, S.Ip yang pernah mengapdikan dirinya di Bawaslu Kabupaten Malaka sebagai Staf Kordiv Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) selama tiga tahun, terhitung tahun 2017 hingga 2020 membawakan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Panwascam Malaka Barat, selasa (23/07/2024).

Dalam materinya Rinol menyampaikan ” Istilah Pengawasan Partisipatif itu sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu/Pemilihan dan masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, sehingga hasil dari Demokrasi tersebut adalah Demokrasi yang berkualitas.

Rinolbertus Y. Klau saat memeberikan materi tentang pengawasan partisipatif pada kegiatan rakor panwascam Malaka Barat, selasa (23/07/2024). (Foto : Istimewa)

Lanjutnya Pengawasan Partisipatif tersebut diatur dalam PERATURAN BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGAWASAN PARTISIPATIF.

Dalam materi yang diikuti oleh 16 PKD dan Stackholder sekecamatan Malaka Barat yang hadir, Rinol berharap agar penyelenggara harus terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif publik pada Pemilihan Serentak tahun 2024, sekaligus penyelenggara, Peserta Pemilu, dan Masyarakat, sama-sama memiliki komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan melaksanakan Pilkada secara jujur dan adil.

Pantauan FAKTAHUKUMNTT, Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang di selenggarakan oleh Panwascam Malaka Barat sangat bermanfaat bagi peningkatan Kapasitas Penyelenggara di tingkat Desa karena ada Pemateri Eksternal yang punya Pengalaman yang cukup di bidang penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pemilihan. Para Pemateri tersebut adalah mereka yang pernah mengabdikan diri sebagai Penyelenggara Pemilu ataupun Staf di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.