FAKTAHUKUMNTT.Com, KEFAMENANU – Program Studi Matematika Fakultas Pertanian, Sains, dan Kesehatan Universitas Timor menggelar acara pelantikan Badan Pengurus Harian (BPH) Himpunan Mahasiswa Matematika (HIMMATIKA dan Badan Pengurus Alumni HIMMATIKA, Sabtu (15/06/2024) di tempat wisata Tanjung Bastian, Wini.
Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Fakultas Pertanian, Sains dan Kesehatan yang diwakili Oleh wakil Dekan I (Agustinus Nubatonis, SP. MP) Ketua Program Studi Matematika ( Eva Binsasi, S.Si.,MSi) Bapa Ibu Dosen, mahasiswa, alumni Progragram Studi Matematika, serta undangan lainnya yang turut berbahagia atas prestasi dan perayaan ini. Selain pelantikan juga dilakukan syukur wisudawan dan Pencapaian akreditasi program studi Matematika.
Ketua HMP HIMMATIKA terlantik, Maria Magdalena Neno mengatakan ” Semoga kehadiran para pengurus baru diharapkan dapat membawa semangat baru dalam mengemban amanah dan memajukan kegiatan akademis serta non-akademis di lingkungan Program Studi Matematika.
Apresiasi besar untuk Wisudawan/wisudawati program studi Matematika atas perjuangan dan dedikasi selama menempuh pendidikan di Universitas Timor. Syukuran ini menjadi momen kebersamaan untuk mengenang perjalanan dan memberikan semangat bagi mahasiswa yang masih menempuh pendidikanpendidikan, ungkap Magdalena
Kami berharap bahwa momentum ini akan menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh anggota akademik dan mahasiswa untuk terus berprestasi dan berkontribusi positif bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Sementara itu, dalam sambutan Wakil Dekan, Agustinus Nubatonis mengungkapkan bahwa “Saya sangat bangga dengan pencapaian yang telah diraih oleh Program Studi Matematika pada hari ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.