MALAKA, FAKTAHUKUMNTT.Com – Pengajar Praktik, Remigius mengklarifikasi terkait pemberitaan Maria Febronia Tahu, S.Pd.,Gr yang disematkan Penghargaan sebagai Salah Satu Bunda Literasi 2024 Guru Penggerak Kabupaten Malaka.

Pemberitaan yang menyinggung soal Maria Febronia Tahu, S.Pd.Gr yang disematkan salempang penghargaan sebagai bunda literasi guru penggerak Kabupaten Malaka itu tidak benar.

Demikian disampaikan oleh pengajar Praktik Maria Febronia Tahu, S.Pd., Gr kepada media saat klarifikasi di Betun, Minggu (28/04/2024), seperti dikutip dari KabarMalaka.Com

Ia mengatakan, penyematan selempang kepada Maria Febronia Tahu, S.Pd., Gr itu bukan sebagai pengangkatan Bunda Literasi Guru Penggerak, namun sebagai bentuk apresiasi kepadanya karena telah menjalankan programnya dengan baik.

“Saya menyematkan itu sebagai bentuk apresiasi saya kepada beliau, bahwa Maria Febronia Tahu yang sudah berupaya menyelesaikan program sebagai Guru Penggerak dengan maksimal,” Ungkapnya.

Itu sebagai penilaian kepada Maria Febronia Tahu, apakah beliau akan lulus atau tidak.

“Kami punya kewenangan penuh untuk memberikan penilaian kepada mereka. Karena beliau, Maria Febronia Tahu sangat aktif menyelesaikan tugasnya hingga sampai kemarin,” katanya.

Menurutnya, pihaknya memberikan pengalungan selempang sebagai bentuk apresiasi karena Maria Febronia Tahu mampu menyelesai tugasnya.

“Beliau berhasil menyelesaikan programnya yang membuat saya tersentuh dan memberikan salempang sebagai bentuk apresiasi atas usahanya, bahwa bersih itu indah sebagai bentuk pengabdian dirinya di SMAN Bolan,” Ujarnya.

Karena itu, kata pengajar Praktik Maria Febronia Tahu, bahwa dirinya sudah mengecek semua sampai lapangan ternyata semua program itu berjalan.

“Kami sudah cek dilapangang ternyata programnya berjalan sebagai CGP sangat baik. Maka kami empat orang sebagai perwakilan akan menilai untuk mereka lolos ke GP karena penilaian kami masih panjang.,” Tuturnya.

Hal itu kemudian dijelaskan oleh Fransiskus Xaverius Sanan sebagai salah satu utusan dari Balai Guru Penggerak provinsi NTT mengatakan, bahwa pemberitaan kemarin terkait Maria Febronia Tahu, S.Pd,. Gr itu tidak benar karena itu bukan penyematan sebagai Bunda literasi.

“Itu tidak benar, kita sematkan salempang sebagai bentuk apresiasi kepadanya. Karena kegiatan kita kemarin sesungguhnya pameran hasil pembelajaran Guru Penggerak,” Katanya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penobatan atau penghargaan untuk salah satu aktor terutama sebagai Bunda literasi Guru Penggerak di Kabupaten Malaka.

Selanjutnya ketua Koordinator terpilih Guru Penggerak Kabupaten Malaka, Hasrul mengatakan, kita akan meluruskan pemberitaan yang kemarin agar jangan terjadi kegaduhan di lingkup Guru Penggerak.

“Penyematan kemarin itu sebagai bentuk apresiasi kepada beliau sebagai Calon Guru Penggerak yang telah menyelesaikan pendidikan selama 6 bukan. Tidak ada kata-kata Bunda literasi atau lebih dari itu,” Katanya.

Sementara Itu, Maria Febronia Tahu, S.Pd. Gr kepada FAKTAHUKUMNTT.Com, Minggu (28/04/2024) mengungkapkan permohonan maaf terkait pemberitaan yang kemarin tentang penyematan sebagai Bunda Literasi Guru Penggerak Kabupaten Malaka.

“Kepada Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saya minta maaf terkait berita kemarin. Ini hanya karena miskomunikasi hingga haru terjadi seperti ini,”

Dikatakannya, dengan besar hati dirinya memohon maaf kepada Balai Guru Penggerak NTT dan teman-teman CGP Kabupaten Malaka.

“Dari hati yang paling dalam saya minta maaf atas pemberitaan yang kemarin. Saya tidak bermaksud mau pamer atau mau tinggi diri untuk mencari panggung. Tapi ini miskomunikasi antara saya sama pihak media makanya terjadi seperti ini,” Ungkap Maria Febronia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.